Stem
cell (sel punca) adalah
sel induk yang dapat berdeferensial atau dapat merubah diri menjadi berbagai
sel sesuai dengan lingkungan, bisa berubah-ubah menjadi sel otot, sel endokrin,
ephitel, dan lain-lain kemudian berkembang lagi menjadi stem cell. Stem cell
dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti plasenta, tali pusat janin, darah,
dan sumsum tulang belakang.
Ø
Penelitian
stem cell di Indonesia dilarang.
1.
Menurut PGI
(Persatuan Gereja Indonesia) menyatakan tidak setuju atas penggunaan terapi
menggunakan ES CELL akan tetapi pihaknya menyetujui penggunaan CELL EMBRIONIC
sisa hasil proses bayi tabung.
2.
Islam (NU dan
MUHAMMADIYAH) melarang terapi menggunakan ES CELL kecuali itu adalah
satu-satuya solusi untuk menyelamatkan manusia. Sementara itu dari MUI (Majelis
Ulama Indonesia) berpendapat lain dalam hal ini pihaknya berpendapat terapi sel
punca embrionik (ES CELL) bias dilakukan terutama dalam keadaan kedaruratan
keselamatan jiwa seseorang.
3.
Sedangkan untuk
penggunaan Adult stem cell untuk terapi disetujui para pemuka agama islam,
katolik dan Kristen. Dengan catatan oleh agama islam perlu diperhatikan sumber
stem cell tersebut. Stem cell yang digunakan tidak boleh berasal dari babi
karena hewan tersebut diharamkan.
4.
Untuk agama
hindu ajaran ajaran hindu melarang menggunakan stem cell dari hewan.
Ø
Stem cell diperbolehkan di
indonesia menurut UU pasal 70 No 36 tahun 2009. UU pasal 70 No 36 tahun 2009
berbunyi :
1.
Pengguna sel punca hanya dapat dilakukan untuk tujuan
penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, serta dilarang digunakan untuk
tujuan reproduksi.
2.
Sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh
berasal dari sel punca embrionik.
Pasal 64 UU No 36 tahun 2009 tentang Upaya pemulihan
tertentu :
1.
Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat
dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau alat kesehatan , bedah plastik
dan rekonstruksi serta sel punca.
2.
Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan
dilarang untuk dikomersialkan.
3.
Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjual belikan
dengan dalih apapun.
Pasal 66 UU No 36 tahun 2009 berbunyi : transplantasi sel, baik yang berasal dari manusia
maupun dari hewan, hanya dapat dilakukan apabila telah terbukti keamanan dan
kemanfaatannya.
Sedangkan tentang komite stem cell (sell punca) indonesia
diatur dalam KEPMENKES RI NO 231/MENKES/SK/VII/2012. Adapun tugas dari komite
stem cell yaitu memberi dan mencabut izin penyelenggaraan pelayanan stem cell.
Selain itu komite stem cell juga bertugas untuk membentuk jejaring penelitian
pada lembaga-lembaga penelitian berbasis pelayanan atau penyelenggaraan pelayanan
stem cell.
Sedangkan
penyelenggaraan bank darah tali pusat diatur dalam KEPMENKES No 48 tahun 2012
yang berfungsi menjaga dan meningkatkan mutu bank darah tali pusat serta
memberikan kepastian hukum bagi klien penyelenggara bank darah tali pusat.
Ford Titanium Ecosport - www.titanium-arts.com
BalasHapusFord Titanium Ecosport. The name means something mens black titanium wedding bands that is hard titanium flask to be titanium tube sure about, especially with titanium (iv) oxide its design. It is titanium wedding band sets designed for a large scale space,
e709q4kvugl188 women sex toys,double dildos,dual stimulator,male sex toys,vibrators,wolf dildo,custom sex doll,wholesale sex dolls,realistic vibrators k708v2kwgxo970
BalasHapusq735z1kghlb519 vibrators,sex chair,prostate massagers,anal toys,Clitoral Vibrators,cheap sex toys,dildos,dog dildo,dog dildo m245o4litkw283
BalasHapus