Kamis, 23 April 2015

komersialisasi stem cell



Stem cell (sel punca) adalah sel induk yang dapat berdeferensial atau dapat merubah diri menjadi berbagai sel sesuai dengan lingkungan, bisa berubah-ubah menjadi sel otot, sel endokrin, ephitel, dan lain-lain kemudian berkembang lagi menjadi stem cell. Stem cell dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti plasenta, tali pusat janin, darah, dan sumsum tulang belakang.
Ø  Penelitian stem cell di Indonesia dilarang.
1.      Menurut PGI (Persatuan Gereja Indonesia) menyatakan tidak setuju atas penggunaan terapi menggunakan ES CELL akan tetapi pihaknya menyetujui penggunaan CELL EMBRIONIC sisa hasil proses bayi tabung.
2.      Islam (NU dan MUHAMMADIYAH) melarang terapi menggunakan ES CELL kecuali itu adalah satu-satuya solusi untuk menyelamatkan manusia. Sementara itu dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) berpendapat lain dalam hal ini pihaknya berpendapat terapi sel punca embrionik (ES CELL) bias dilakukan terutama dalam keadaan kedaruratan keselamatan jiwa seseorang.
3.      Sedangkan untuk penggunaan Adult stem cell untuk terapi disetujui para pemuka agama islam, katolik dan Kristen. Dengan catatan oleh agama islam perlu diperhatikan sumber stem cell tersebut. Stem cell yang digunakan tidak boleh berasal dari babi karena hewan tersebut diharamkan.
4.      Untuk agama hindu ajaran ajaran hindu melarang menggunakan stem cell dari hewan.
Ø  Stem cell diperbolehkan di indonesia menurut UU pasal 70 No 36 tahun 2009. UU pasal 70 No 36 tahun 2009 berbunyi :
1.      Pengguna sel punca hanya dapat dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, serta dilarang digunakan untuk tujuan reproduksi.
2.      Sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh berasal dari sel punca embrionik.

Pasal 64 UU No 36 tahun 2009 tentang Upaya pemulihan tertentu :
1.      Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau alat kesehatan , bedah plastik dan rekonstruksi serta sel punca.
2.      Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.
3.      Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjual belikan dengan dalih apapun.
Pasal 66 UU No 36 tahun 2009 berbunyi : transplantasi sel, baik yang berasal dari manusia maupun dari hewan, hanya dapat dilakukan apabila telah terbukti keamanan dan kemanfaatannya.
Sedangkan tentang komite stem cell (sell punca) indonesia diatur dalam KEPMENKES RI NO 231/MENKES/SK/VII/2012. Adapun tugas dari komite stem cell yaitu memberi dan mencabut izin penyelenggaraan pelayanan stem cell. Selain itu komite stem cell juga bertugas untuk membentuk jejaring penelitian pada lembaga-lembaga penelitian berbasis pelayanan atau penyelenggaraan pelayanan stem cell.
Sedangkan penyelenggaraan bank darah tali pusat diatur dalam KEPMENKES No 48 tahun 2012 yang berfungsi menjaga dan meningkatkan mutu bank darah tali pusat serta memberikan kepastian hukum bagi klien penyelenggara bank darah tali pusat.

3 komentar: